MALANG - Selebgram asal Malang, Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia alias Aghnia Punjabi menceritakan detik-detik saat anaknya berinisial C (3), dianiaya oleh pengasuh atau baby sitter insial IPS saat dirinya dan suami berangkat ke Jakarta dalam rangka kerja.
Menurutnya, saat itu anaknya bersama IPS tengah berada pada kamar rumah di lantai dua rumahnya di Perumahan Permata Jingga, Kota Malang, Jawa Timur. Sementara keluarga lain dan beberapa orang berada lantai dasar, untuk melakukan aktivitas makan sahur.
"Pada saat itu kamarnya dikunci, dan itu pada saat sahur semua mbak-mbak saya di bawah, sahur di basement," ucap Aghnia Punjabi, saat di hadapan media di Mapolresta Malang Kota, Sabtu 30 Maret 2024.
BACA JUGA:
Aghnia mengaku tak habis pikir das tak bisa menjelaskan dengan kata-kata, akan ulah sang baby sitter asal Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Mengingat IPS melakukan perlakuan kejam ke C, anak berusia 3,5 tahun selama satu jam, hingga babak belur.
"Anak saya disiksa satu jam lebih tanpa ada ampun, disiksa itu dalam artian saat lari ke sana ke sini dikejar sampai mampus, itu anak 3 tahun tidak ada yang menolong," terangnya.
"Tidak ada yang mendengar, dan untuk menutupi itu semua suster ini membiarkan anak saya untuk di dalam kamar dikunci, tidak diberi makan, mungkin hanya satu kali, satu harian saya enggak bisa ngomong apa-apa lagi," imbuhnya sambil berkali-kali meneteskan air mata.
BACA JUGA:
Menurut dia, penganiayaan yang menimpa anaknya terjadi selama satu jam dan tidak diketahui oleh orang-orang di rumahnya.
"(Penganiayaan) Pas sahur tepatnya di jam 04.00 sampai jam 05.00 lebih, suster itu menghajar anak saya habis-habisan, sampai memar, sampai orang yang lihat CCTV-nya kalau anak ini enggak dikasih keajaiban sama Allah, mungkin sudah enggak ada. Karena benar-benar apa diajarnya itu kayak bukan anak kecil," paparnya.
Sebelumnya diberitakan aksi dugaan penganiayaan ke anak di bawah umur dari seorang selebgram di Malang, viral di media sosial. Hal ini usai sang selebgram, bernama Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia, atau yang dikenal dengan nama Aghnia Punjabi, mengunggah video dugaan penganiayaan di akun Instagram pribadinya @emyaghnia.
Terlihat di video yang terekam dari kamera CCTV di kamar rumahnya, sang bocah perempuan itu dipukuli di atas kasur kamar rumahnya. Tak hanya memukuli saja, terduga pelaku yang juga pengasuh berjenis kelamin perempuan ini, bahkan terlihat sampai menindih korban.
Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia 35 tahun 2014 perubahan tentang Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, dan ancaman denda paling banyak Rp 100 juta.
(Salman Mardira)