PDIP Gugat KPU di PTUN, Begini Bunyi Petitumnya

Muhammad Farhan, Jurnalis
Selasa 02 April 2024 21:31 WIB
Share :

Lebih lanjut, Erna menyampaikan pihaknya juga menuntut agar KPU melakukan pencabutan ketetapan hasil pemilu berdasarkan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya.

"Dan yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran Rakabuming Raka, sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024," tegas Erna.

Diketahui, Tim hukum PDIP menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bermuara pada perolehan hasil pilpres yang memenangkan paslon 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Pimpinan tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun menyampaikan sikap KPU yang melakukab perbuatan melawan hukum, dimulai sejak penetapan paslon 02, terutama dalam hal meloloskan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

"Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara," ujar Gayus.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya