Simpan 8 Paket Tembakau Sintetis, 2 Pria dan 1 Wanita di Lampung Ditangkap

Ira Widyanti, Jurnalis
Selasa 02 April 2024 14:13 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Sugeng menuturkan, hasil interogasi, pelaku mengaku membeli barang haram tersebut melalui media sosial dengan cara COD di wilayah Talang, Teluk Betung Selatan.

"Pelaku mengaku membeli barang haram itu seharga Rp 500 ribu rupiah, kemudian oleh pelaku AP di pecah menjadi 8 paket paket kecil," tuturnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus tembakau sintetis, 2 buah korek api, 1 pak kertas pafir, 3 buah plastic klip putih dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver.

“Ketiga remaja ini kita bawa dan kita serahkan ke Piket Satnarkoba Polresta Bandarlampung guna pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya