Pembunuh Praka Supriyadi Ditangkap saat Hendak Kabur ke Palembang

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 03 April 2024 16:26 WIB
Penangkapan pembunuh Praka Supriyadi (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Seorang pria berinisial AWR merunduk dengan baju tahanan, setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat hingga membuat anggota TNI, Praka S tewas. Tersangka ditangkap sebelum berhasil kabur.

"Adapun Identitas pelaku atas nama AWR yang mana lahir di Bogor dan alamatnya ada di Bekasi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Rabu (3/4/2024).

Lebih lanjut dia mengatakan, AWR ditangkap di saat hendak kabur. Dia hendak kabur dari Bekasi menuju Bekasi melalui Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

"Pelaku ini sudah dari Bekasi menuju ke Kampung Rambutan untuk naik bus yang mana direncanakan si pelaku atas nama A akan kembali ke rumah ayahnya yaitu di daerah Palembang, Sumsel," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 ini 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 itu ancamannya adalah 7 tahun.

Sebagai informasi, tewasnya Praka S dikonfirmasi kebenarannya oleh Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Rico Sirait. Praka S ditemukan tergelatak bersimbah darah di Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi, pada Jumat, 29 Maret 2024 sekitar pukul 03.30 WIB.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya