"Kami akan melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut dari kasus tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Qur'anul Hidayat)