2 Kurir Narkoba Antar Provinsi Ditangkap, 11 Kg Ganja Disita di Lampung Tengah

Ira Widyanti, Jurnalis
Rabu 03 April 2024 19:28 WIB
Polisi sita barang bukti 11 Kg ganja. (Foto: Dok Ist)
Share :

"Kami akan melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut dari kasus tersebut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya