Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan R.J.H Manurung mengatakan, kejadian bermula ketika SD minta pemilik sepeda motor mengantarnya ke kosan. Tiba di sana, SD minta pemilik sepeda motor tersebut masuk ke kos untuk beristirahat.
BACA JUGA:
Selanjutnya, SD meminjam sepeda motor dengan alasan membeli kopi. Ternyata ia pergi menemui NRB lalau membawa kabur sepeda motor dengan nomor polisi DH 4989 KC.
“Pelaku SD adalah pemain lama yang sudah sering melakukan pencurian, kedua pelaku SD dan NRB merupakan kategori anak di bawah umur. kedua pelaku tersebut juga sudah mengakui atas aksi pencurian itu," imbuhnya.
(Qur'anul Hidayat)