Kakak Beradik Pelaku Perampokan Tewaskan Lansia di Pakis Malang Terancam Hukuman Mati

Avirista Midaada, Jurnalis
Rabu 03 April 2024 14:57 WIB
Kakak beradik tersangka pembunuhan terancam hukuman mati. (Foto: Avirista Midaada)
Share :

MALANG - Dua pelaku perampokan yang menewaskan satu lansia di Malang terancam hukuman mati. Hukuman dijerat kepada M. Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M. Iqbal Faisal Amir (28) warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, usai terkena pasal berlapis.

"Dari perbuatan yang dilakukan oleh tersangka penyidik menerapkan pasal berlapis," kata Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, saat rilis di Mapolres Malang, Kepanjen, pada Rabu (3/4/2024).

Imam menyebut, dua pasal dijeratkan kepada kedua kakak beradik tersebut, yakni Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) angka 1, 2 dan 3, Ayat (3) dan Ayat (4) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

 BACA JUGA:

"Pasal yang kedua yakni Pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," ungkapnya lagi.

Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, kedua tersangka sempat kabur berpindah-pindah tempat persembunyian di wilayah Malang raya, pasca melakukan aksinya. Kedua pelaku ini juga sudah membuang barang bukti berupa handphone dan dompet Esther Sri Purwaningsih, korban luka di perampokan tersebut.

"Kami sudah melakukan pencarian berulang-ulang di sekitar. Di situ juga masih belum ditemukan, (barang bukti dibuang karena) panik. Uang (di dalam dompet) sudah habis dipakai, untuk bayar utang dan kebutuhan sehari-hari," ujar Gandha Syah Hidayat.

 BACA JUGA:

Menurutnya, kedua pelaku menentukan korbannya secara acak. Tapi sebelumnya mereka telah mengamati dan memetakan lokasi sekitar, karena sepi saat aktivitas Sholat Tarawih dan banyak lansia. Pelaku membekali aksi perampokan pertama mereka dengan sebilah pisau yang disiapkan dari rumah.

"Yang bersangkutan merupakan RW sebelah, jadi memang sudah relatif hapal daerah ke tempat kejadian perkara seperti itu, koran dan pelaku ini tidak kenal, jadi belum saling mengenal, dipilih secara acak random," pungkasnya.

Sebagai informasi, peristiwa perampokan menggemparkan warga Malang, pada Jumat malam (22/3/2024) saat Sholat Tarawih sekitar pukul 19.30 WIB. Pada peristiwa ini satu korban atas nama Sri Agus Iswanto (60), dinyatakan meninggal dunia tertusuk pisau di rumahnya, sedangkan satu korban lainnya kakak Agus yaitu Esther Sri Purwaningsih (69), mengalami luka lebam di wajahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya