Ia juga mengaku optimis terkait telah berjalannya sidang sejauh ini. Menurutnya, Majelis Hakim bakal menolak permohonan yang diajukan para pemohon, sehingga SK mengenai penetapan hasil rekapitulasi nasional yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berlaku.
"Kami optimis bahwa persidangan ini berjalan baik dan insya Allah akan memenangkan kami sebagai kuasa hukum," sambungnya.
(Arief Setyadi )