Alasan Polri Terapkan TPPO di Kasus Mahasiswa Magang ke Jerman, Ada Penipuan dan Eksploitasi

Riana Rizkia, Jurnalis
Kamis 04 April 2024 10:19 WIB
Bareskrim Polri (Foto: Okezone)
Share :

Adapun kelima tersangka kasus tersebut adalah ER alias AW (39) dan A alias AE (37) yang masih berada di Jerman. Lalu SS (65), MZ (60) dan AJ (52).

Atas perbuatan, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Lalu, Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya