JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri tak menahan Sihol Situngkir (SS) setelah memeriksanya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman, pada Rabu 3 April 2024.
Setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam sejak pukul 11.00 WIB, Guru Besar Universitas Jambi (Unja) itu pun diizinkan pulang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap alasannya tak menahan Sihol adalah karena mempertimbangkan faktor usia yang sudah berumur yakni 65 tahun.
BACA JUGA:
"Sementara yang bersangkutam kita tidak lakukan penahanan dengan alasan juga melihat usia," kata Djuhandhani kepada wartawan, dikutip Kamis (4/4/2024).
Selain itu, kata Djuhandhani, pihaknya menilai bahwa Sihol Situngkir kooperatif selama menjalani proses hukum.