Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT Divonis Bebas

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 04 April 2024 05:14 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis bebas terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT dengan skema Bangun Guna Serah (BGS)/Build Operate Transfer berupa pembangunan dan pengelolaan hotel di Pantai Pede, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa yakni, Thelma Debora Sonya Bana, Heri Pranyoto, Lydia Chrisanty Sunaryo dan Bahasili Papan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Oleh karenanya, para terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Sarlota Marselina Suek di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu 3 April 2024.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar harkat dan martabat para terdakwa harus dikembalikan seperti sedia kala. Tak hanya itu, seluruh barang bukti yang disita dari para terdakwa juga turut diminta untuk dikembalikan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor tidak terbukti. Begitu pula dakwaan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juga tidak terbukti.

Menurut majelis hakim, proses pelelangan yang berujung penunjukan langsung adalah sesuai dengan prosedur sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain itu, nilai kontribusi yang ditetapkan merupakan nilai wajar yang sudah ditentukan dalam Permendagri Nomor 17/2007 sekalipun tidak menggunakan apprisal independen, melainkan oleh Tim Penilai yang ditetapkan oleh Gubernur.

"Penggunaan apprisal independen menggunakan kata dapat jadi sifatnya tidak wajib," ujarnya.

Kuasa hukum para terdakwa dari Tim Advokasi Peduli dan Selamatkan Pantai Pede, Khresna Guntrarto menyambut baik putusan majelis hakim. Menurut Khresna, putusan ini sudah tepat dan sesuai ketentuan hukum.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya