Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT Divonis Bebas

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 04 April 2024 05:14 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Selain itu, nilai kontribusi yang ditetapkan merupakan nilai wajar yang sudah ditentukan dalam Permendagri Nomor 17/2007 sekalipun tidak menggunakan apprisal independen, melainkan oleh Tim Penilai yang ditetapkan oleh Gubernur.

"Penggunaan apprisal independen menggunakan kata dapat jadi sifatnya tidak wajib," ujarnya.

Kuasa hukum para terdakwa dari Tim Advokasi Peduli dan Selamatkan Pantai Pede, Khresna Guntrarto menyambut baik putusan majelis hakim. Menurut Khresna, putusan ini sudah tepat dan sesuai ketentuan hukum.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya