Praperadilan Ditolak, Tersangka Korupsi Dana KUR Rp46 Miliar Tetap Ditahan Polda Riau

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Jum'at 05 April 2024 18:54 WIB
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi (Foto: Okezone.com/Banda)
Share :

PEKANBARU - Polda Riau melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan tersangka Eko Rusdianto, setelah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kasus penyaluran kredit kepada debitur perorangan di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Optimalisasi Bisnis Otlet Kaupaten Bengkalis tersebut diperkirakan merugikan negara Rp46.617.192.219.

"Dalam praperadilan ini dimenangkan oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Di mana praperadilan ini diajukan oleh tersangka Eko Rusdianto dengan kerugian negera sebesar Rp46.617.192.219," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi di Pekanbaru, Jumat (5/4/2024).

 BACA JUGA:

Putusan tersebut diputuskan Hakim PN Pekanbaru, Jimmy Maruli pada sidang pamungkas, Rabu 3 April 2024. Hakim menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan Eko Rusdianto, sehingga dia tetap jadi tersangka dan ditahan penyidik Polda Riau.

Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka kepada Eko sah secara hukum. Bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan termohon telah menemukan bukti antara lain keterangan saksi, bukti surat dan keterangan ahli sehingga proses penetapan tersangka sah secara hukum.

 BACA JUGA:

Bahwa penetapan tersangka sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Perma Nomor 4 Tahun 2016 hanya menilai dari segi formil saja dan termohon telah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP sehingga penetapan tersangka telah sah secara hukum.

Nasriadi mengatakan bahwa penyidik segera melengkapi berkas kasus Eko untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya