Praperadilan Ditolak, Tersangka Korupsi Dana KUR Rp46 Miliar Tetap Ditahan Polda Riau

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Jum'at 05 April 2024 18:54 WIB
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi (Foto: Okezone.com/Banda)
Share :

PEKANBARU - Polda Riau melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan tersangka Eko Rusdianto, setelah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kasus penyaluran kredit kepada debitur perorangan di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Optimalisasi Bisnis Otlet Kaupaten Bengkalis tersebut diperkirakan merugikan negara Rp46.617.192.219.

"Dalam praperadilan ini dimenangkan oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Di mana praperadilan ini diajukan oleh tersangka Eko Rusdianto dengan kerugian negera sebesar Rp46.617.192.219," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi di Pekanbaru, Jumat (5/4/2024).

 BACA JUGA:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya