Putusan tersebut diputuskan Hakim PN Pekanbaru, Jimmy Maruli pada sidang pamungkas, Rabu 3 April 2024. Hakim menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan Eko Rusdianto, sehingga dia tetap jadi tersangka dan ditahan penyidik Polda Riau.
Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka kepada Eko sah secara hukum. Bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan termohon telah menemukan bukti antara lain keterangan saksi, bukti surat dan keterangan ahli sehingga proses penetapan tersangka sah secara hukum.
BACA JUGA:
Bahwa penetapan tersangka sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Perma Nomor 4 Tahun 2016 hanya menilai dari segi formil saja dan termohon telah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP sehingga penetapan tersangka telah sah secara hukum.
Nasriadi mengatakan bahwa penyidik segera melengkapi berkas kasus Eko untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
(Salman Mardira)