PEKANBARU - Polda Riau melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan tersangka Eko Rusdianto, setelah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kasus penyaluran kredit kepada debitur perorangan di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Optimalisasi Bisnis Otlet Kaupaten Bengkalis tersebut diperkirakan merugikan negara Rp46.617.192.219.
"Dalam praperadilan ini dimenangkan oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Di mana praperadilan ini diajukan oleh tersangka Eko Rusdianto dengan kerugian negera sebesar Rp46.617.192.219," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi di Pekanbaru, Jumat (5/4/2024).
BACA JUGA: