Cekcok di Pinggir Jalan, 2 Pemuda Alami Tusuk di Sumenep

Diwan Mohammad Zahri, Jurnalis
Jum'at 05 April 2024 20:17 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan, sedangkan motif dari kejadian penganiayaan tersebut masih didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Sumenep.

"Kini FF diamankan ke Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan FF dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya