"Pemberlakuan ini diputuskan dengan terlebih dahulu memastikan lajur sebaliknya (arah barat) telah steril sehingga tidak ada pengguna jalan yang terjebak dalam perjalanan menuju arah barat Jalan Tol Trans Jawa dari Semarang - Cikampek," kata Lisye.
Pelaksanaan rekayasa lalu lintas ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Tanggal 5 Maret 2024 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445H.
(Khafid Mardiyansyah)