Kemudian, satu buah jam tangan warna hitam strap merah hijau yang dipakai tersangka, satu unit kendaraan mobil jenis Toyota Fortuner warna Hitam dengan plat nomor B 1461 PJS.
"Satu buah STNK kendaraan mobil jenis Toyota Fortuner warna Hitam dengan plat nomor B 1461 PJS dan satu buah kunci mobil kendaraan mobil jenis Toyota Fortuner warna Hitam dengan plat nomor B 1461 PJS," jelasnya.
Saat ini, PWGA yang ditangkap di kawasan Keluarahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur, telah ditetapkan tersangka. Dia dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," kata Wira.
(Arief Setyadi )