Coba Hilangkan Barbuk, Pengemudi Fortuner Arogan Buang Pelat Dinas TNI Palsu ke Sungai

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 18 April 2024 17:06 WIB
Polda Metro Jaya merilis penangkapan pengemudi Fortuner arogan (Foto: Irfan Maruf)
Share :

Kemudian, satu buah jam tangan warna hitam strap merah hijau yang dipakai tersangka, satu unit kendaraan mobil jenis Toyota Fortuner warna Hitam dengan plat nomor B 1461 PJS.

"Satu buah STNK kendaraan mobil jenis Toyota Fortuner warna Hitam dengan plat nomor B 1461 PJS dan satu buah kunci mobil kendaraan mobil jenis Toyota Fortuner warna Hitam dengan plat nomor B 1461 PJS," jelasnya.

Saat ini, PWGA yang ditangkap di kawasan Keluarahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur, telah ditetapkan tersangka. Dia dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," kata Wira.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya