Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Rumah Kosong, Seorang Pengedar Ditangkap

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Jum'at 19 April 2024 16:34 WIB
Pengedar narkoba ditangkap. (Foto: Dok Ist)
Share :

MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil menggagalkan upaya transaksi narkotika jenis sabu-sabu dari sebuah rumah kosong di kawasan Simpang Tugu, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Kamis 18 April 2024 malam.

Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan seorang tersangka berhasil ditangkap. Dia adalah Hartono alias Awi (38), warga Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu.

 BACA JUGA:

"Sebelumnya kita mendapat informasi di sebuah rumah kosong kawasan Simpang Tugu Aek Batu sering terjadi transaksi sabu," kata Maringan, Jumat (19/4/2024).

Dari informasi itu, sambung Maringan, dilakukan penggerebekan terhadap tersangka yang telah diketahui ciri-cirinya ketika hendak melakukan transaksi.

Di saku celana kiri tersangka ditemukan 1 dompet kecil cokelat berisi 10 paket kecil diduga sabu seberat 1,48 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk skop, 1 dompet kecil, 1 alat isap sabu, dan 1 unit HP.

 BACA JUGA:

"Tersangka mengaku sabu tersebut diperolehnya dari Boy warga Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang masih dalam pengejaran," ungkap Maringan.

Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Labusel untuk proses penyidikan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya