“Dijanjikan uang Rp75 juta dan uang Rp4 juta per bulan selama 3 tahun, saya bertemu di rumahnya berdua, ND mengaku dendam sama mertuanya,” ujarnya.
Sebelumnya menantu korban ND mengaku telah dibegal 4 orang tak dikenal dan meminta tolong kepada warga untuk membawa korban ke RSUD Kota Kendari. Namun nyawa korban tidak tertolong setelah mengalami 10 luka tusukan di bagian leher dan tubuhnya.
Atas perbuatan keduanya pelaku dijerat pasal 340 KUH pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Qur'anul Hidayat)