Kedua tersangka pun merencanakan aksi pembunuhan tersebut dengan modus begal dengan mengambil seluruh harta milik korban di dalam mobil, namun barang berharga tersebut merupakan milik menantu korban.
“Dijanjikan uang Rp75 juta dan uang Rp4 juta per bulan selama 3 tahun, saya bertemu di rumahnya berdua, ND mengaku dendam sama mertuanya,” ujarnya.
Atas perbuatan keduanya pelaku dijerat pasal 340 KUH pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Qur'anul Hidayat)