Bela Korban Kriminalisasi Perusahaan Ekspor Ikan, RPA Perindo: Terdakwa Orang Kecil dan Lemah

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 26 April 2024 05:58 WIB
RPA Perindo bela Nursiyah korban kriminalisasi perusahaan ekspor ikan (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Nursiyah (24) pekerja perempuan yang diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan ekspor ikan menangis tersedu-sedu sembari memeluk anak perempuannya S (4) di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis 25 April 2024.

Nursiyah menjadi terdakwa dan keluarganya hadir di ruang persidangan untuk mendengarkan agenda persidangan mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Amriadi Pasaribu menyebutkan dalam pembacaan dakwaan oleh JPU diketahui lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan.

Meskipun demikian Amriadi berharap tidak hanya Nursiyah yang dijadikan terdakwa, tapi ada sejumlah pihak seperti penadah berinisial J maupun pihak pemilik perusahaan yang tidak turut diproses secara hukum karena pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.

"Hari ini kita melakukan persidangan dengan agenda tuntutan JPU. Jaksa sudah membaca tuntutan terhadap korban satu tahun 10 bulan dikurangi selama masa hukuman selama ini. Kalau kita dilihat dari ancaman hukumannya sebenarnya 5 tahun. Tapi tuntutan JPU lebih rendah," ujar Amriadi.

Amriadi mengaku akan terus melakukan pembelaan sesuai fakta peradilan dan berharap agar Nursiyah bisa mendapatkan keadilan dan bisa mendapatkan vonis lebih ringan.

"Memang kita lihat tuntutan itu lebih rendah tapi kita akan melakukan pembelaan lagi agar sesuai fakta peradilan. Kita akan lakukan pledoi diagendakan pada 2 Mei 2024. Itu nanti disampaikan dari kami dan terdakwa atau korban agar menjadi pertimbangan majelis hakim untuk keringanan hukuman," jelasnya.

Amriadi menyebutkan ada pihak-pihak yang seharusnya turut didakwa dalam proses penggelapan ikan di perusahaan tempat Nursiyah bekerja. Untuk itu pada 2 Mei pihaknya meminta majelis hakim di persidangan dapat menghadirkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan pihak terkait lainnya.

"Hanya seorang ibu ini yang diproses hukum, penadahnya tidak diproses sama sekali. Ini akan kita tuangkan di pledoi itu, di mana ada keberpihakan aparat terhadap pihak penadah, dia masih di luar dan tidak diproses. Ini akan kita tuangkan dalam pledoi agar menjadi pertimbangan hakim. Terdakwa ini memang orang kecil dan lemah," pungkas Amriadi Pasaribu.

Sebagaimana diketahui, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) berlambang Rajawali mengembangkan sayap telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bernomor urut 16 dalam kertas suara Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2024.

Partai Perindo memiliki nilai dan visi pergerakan merangkul anak-anak muda agar bisa produktif, solutif, modern, bersih berintegritas, peduli dan turun langsung ke masyarakat demi Indonesia maju dan sejahtera.

Partai Perindo selama ini dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya