DPR Dukung Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi di Sektor Pertambangan

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Jum'at 26 April 2024 13:46 WIB
Kejagung RI. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

Mulanya, JPU menuntut ketiga petinggi PT Lawu Agung Mining, yakni Windu Aji Sutanto, Glenn Ario Sudarto, dan Ofan Sofwan, masing-masing dipenjara 12 tahun, 10 tahun, dan 8 tahun kurungan.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya memvonis Windu Aji 8 tahun penjara, Glenn Ario 7 tahun penjara, dan Ofan Sofwan 6 tahun penjara. Masing-masing juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Pun hanya Windu Aji yang dikenakan membayar uang pengganti Rp135 miliar.

Di sisi lain, Kejagung kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola timah di kawasan IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung pada 2015-2022 dengan kerugian negara Rp271 triliun. Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya