KPK Setor Rp126 Miliar ke Kas Negara dari Tersangka Korporasi PT Merial Esa

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 26 April 2024 14:42 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok MPI)
Share :

PT Merial Esa terbukti terlibat korupsi proyek pengadaan satelit monitoring dan drone tahun 2016 pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Menyatakan, terdakwa PT Merial Esa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Surachmat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

Hakim menjatuhkan hukuman kepada PT Merial Esa selaku korporasi untuk membayar denda sebesar Rp200 juta.

Selain denda, PT Merial Esa juga divonis membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp126 miliar.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya