Tersangka, sebut Walpon Baringbing, diboyong ke Polres Taput di Tarutung, guna dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa narkoba jenis pil ekstasi tersebut miliknya dan dibeli dari seseorang dari Kecamatan Balige, kabupaten Toba Sumut.
"Tersangka juga mengakui bahwa dia mau ke cafe amor untuk happy, sekaligus menikmati pil extacy tersebut. Tersangka sudah resmi ditahan dan dijerat Undang-Udang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika atau dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara,"pungkas Walpon Baringbing.
(Khafid Mardiyansyah)