"Pelaku sempat mengelak lalu petugas mengeledah dan ditemukan kunci T dari dalam tas milik pelaku akhirnya dia mengaku," pungkasnya
Kini pelaku kembali terancam kurungan pidana selama tujuh tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(Qur'anul Hidayat)