Polisi Gerebek 3 Rumah Mewah Markas Judi Online di Tangerang, 11 Orang Ditangkap

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 29 April 2024 16:03 WIB
Ilustrasi judi online (Foto: Kemkominfo)
Share :

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka yang mengunggah praktik judi online di YouTube. Bahkan, mereka menjual chip atau media taruhan pada judi slot higgs Domino dan Royal Dream.

Para tersangka diketahui berinisial EP, BYP, DA, dan TA. Mereka mengunggah konten video judi online itu di akun YouTube @dzakki594 atau BOS ZAKI. Tak hanya menggunggah konten judi, para tersangka juga menjual chip yang merupakan media taruhan judi slot tersebut. Cara mereka menjual chip dengan menuliskan pada kolom deskripsi di akun YouTube tersebut.

 BACA JUGA:

"Terdapat deskripsi yang bertujuan untuk mempromosikan penjualan dari chip yang digunakan untuk sebagai media taruhan di dalam game tersebut dengan melampirkan pada deskripsi video YouTube tersebut," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya