Saiful melanjutkan, kejadian itu diketahui orangtua korban ketika anaknya pulang ke rumah dengan membawa 2 buah pisang. Lalu, korban mengeluh kesakitan pada alat vitalnya setelah mengejar kucing ke rumah SK.
"Korban pun langsung menceritakan apa yang telah dialaminya kepada orangtuanya," tuturnya.
Atas kejadian yang dialami anaknya, kedua orangtua korban yang geram lalu melaporkannya ke Polsek Anak Ratu Aji.
Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Anak Ratu Aji guna pengembangan lebih lanjut.
Menurut Saiful, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2), pasal 82 UU RI No.17 thn 2016 tentang perlindungan anak.
(Angkasa Yudhistira)