Sigit mengungkapkan, pembentukan unit atau tim khusus ini tidak akan mengganggu kerja stakeholder terkait, yang juga menangani sengketa ketenagakerjaan.
"Jadi di lapangan kita mendengar banyak sekali sengketa ketenagakerjaan yang terjadi antara buruh dengan pengusaha, tentunya ini bukanlah hal yang tidak bisa diselesaikan namun demikian tentunya kita juga butuh ada informasi masukkan," katanya.
"Sehingga kemudian secara komperhensif kita bisa membantu menyelesaikan sengketa yang ada dengan tidak bermaksud mencampuri stakeholder yang mungkin mempunyai tugas yang hampir sama tapi di sisi lain kita pun juga mempunyai tugas memelihara Kamtibmas," sambungnya.
(Khafid Mardiyansyah)