HUKUM menjadi hak yang diatur dalam kehidupan Kerajaan Majapahit. Hukuman yang diatur di masa Kerajaan Majapahit yakni sanksi berat ketika perbuatan astadusta, atau pembunuhan. Hukum ini diatur dalam kitab perundang-undangan Agama atau Kutaramanawadharmasastra.
Kitab undang-undang ini semacam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) seperti di masa saat ini. Kitab ini berisikan penjelasan tentang tindak-tanduk pidana yang dikenakan denda atau hukuman berupa uang, barang, atau hukuman mati. Uraian mengenai aturan astadusta ini diatur pada Pasal 3 dan Pasal 4 kitab perundang-undangan Agama dan Kutaramanawadharmasastra di era Kerajaan Majapahit.
Sejauh aturan menghilangkan nyawa orang dijelaskan detail. Dari kitab itu, ada beberapa hukuman yang disematkan kepada orang-orang yang membunuh orang, hingga orang-orang yang ada di sekitarnya, dikutip dari buku "Tafsir Sejarah Nagarakertagama" tulisan Prof. Slamet Muljana.
Di kitab tersebut, selain membunuh orang yang tidak berdosa, menyuruh membunuh orang yang tidak berdosa, melukai orang yang tidak berdosa juga masuk dalam kriteria astadusta. Bahkan disebutkan dalam kitab perundang-undangan itu, makan bersama pembunuh, bersahabat dengan pembunuh, memberi tempat kepada pembunuh, mengikuti jejak pembunuh, hingga memberikan pertolongan kepada pembunuh mendapat sebutan astadusta.
Dari delapan aturan astadusta itu, membunuh, menyuruh orang membunuh, dan melukai orang yang tidak berdusta masuk kategori dengan tebusan pati atau hukuman nyawa. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 3 kitab perundang-undangan Agama. Sementara lima perbuatan lainnya masuk dalam pasal 4 kitab perundang-undangan agama, termasuk bersahabat dan terbukti makan bersama dengan pembunuh diberikan sanksi berupa uang.