Pembuat Ganja Sintetis Pinaca di Bogor Belajar Online, Beli Bahan Baku dari China Pakai Kripto

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 02 Mei 2024 19:19 WIB
Pengungkapan kasus ganja sintetis. (Foto: MPI)
Share :

Dalam kasus ini, ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Mereka merupakan pengendali atau pemodal hingga peracik narkoba berinisial F, S, H, B, dan GBH.

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga, terancam pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya