5 Negara yang Membolehkan Paspor Ganda

Rachel Eirene Nugroho , Jurnalis
Jum'at 03 Mei 2024 14:14 WIB
5 negara yang membolehkan paspor ganda (Foto: Immigrant Invest)
Share :

LONDON - Paspor ganda dapat diperoleh oleh orang yang memiliki dua kewarganegaraan dan tinggal di negara yang mengizinkan memiliki kewarganegaraan ganda.

Mengutip Endevio, kewarganegaraan ganda artinya adalah seseorang yang tinggal disuatu negara dan menjadi warga negara tersebut namun disaat bersamaan juga memiliki status kewarganegaraan di negara lain.

Singkatnya, kewarganegaraan ganda adalah menjadi warga negara di dua negara yang berbeda secara bersamaan.

Menurut Immigrant Invest, kewarganegaraan ganda baru dapat diperoleh jika kedua negara telah menandatangani perjanjian kewarganegaraan ganda dan masing-masing pihak mengakui hak serta kewajiban warga negara di negara lain.

Ada beberapa negara yang memiliki perundang-undangan yang lebih lunak terkait kewarganegaraan seperti Portugal dan Italia. Namun ada beberapa yang melarang kewarganegaraan ganda seperti Austria dan Indonesia.

Mengutip Nomad Capitalist, berikut lima negara yang mengizinkan kewarganegaraan ganda.

1. Finlandia

Finlandia telah mengizinkan penduduknya untuk memiliki dua atau bahkan beberapa kewarganegaraan sejak tahun 2003. Warga negara Finlandia diizinkan untuk memiliki kewarganegaraan asing tanpa harus melepaskan statusnya sebagai warga Finlandia. Begitu pun bagi orang asing yang ingin memperoleh status kewarganegaraan Finlandia tidak diwajibkan untuk melepaskan kewarganegaraan asli mereka.

2. Prancis

Sama seperti Finlandia, Prancis telah mengizinkan warga negara Prancis untuk memiliki kewarganegaraan ganda ataupun beberapa kewarganegaraan sejak beberapa dekade.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya