RPA Perindo Dampingi Korban Penipuan Oleh Oknum Dirjen ATR BPN hingga PNS, Kerugian Capai Rp800 Miliar

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 03 Mei 2024 14:57 WIB
Share :

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo memberikan pendampingan hukum terhadap Betty Pattikayhatu (67) warga Ambon, Provinsi Maluku, Jumat (3/5/2024).

Ketua RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina menyebutkan, Betty merupakan korban mafia tanah yang diduga dilakukan oleh oknum di Direktorat Jenderal (Dirjen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), oknum pegawai negeri sipil dan oknum pegawai BUMN.

“Hari ini RPA Partai Perindo mengadakan konferensi pers terkait pelaporan dari seorang ibu yang menjadi korban penipuan kepada kami, di mana RPA diberikan surat kuasa untuk dapat menyelesaikan masalah penipuan yang dialami oleh ibu Betty,” kata Jeannie di kantor RPA Perindo, MNC Tower, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).

“Adapun penipuan terkait perjanjian kerja sama pelaksanaan pembangunan rumah sederhana bersubsidi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan BKD pemerintah Provinsi Maluku,” sambung dia.

Ketua RPA Perindo, Partai Perindo berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara pemilu 2024 itu menyebutkan, korban mengalami kerugian mencapai Rp800 miliar.

Jeannie menjelaskan, pihaknya akan segera melayangkan somasi kepada pihak yang diduga melakukan penipuan terhadap korban. Selain itu, pihaknya juga berupaya untuk melakukan audiensi dengan Presiden Joko Widodo, Kapolri hingga Jaksa Agung.

“Kerugian kurang lebih Rp800 miliar. Kami akan lakukan somasi pihak-pihak terkait sehubungan dengan kasus yang dialami bu Betty. Kami juga berupaya untuk bertemu dengan Bapak Presiden Jokowi, Kapolri dan pimpinan Jaksa Agung,” jelasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya