Berdasarkan catatan kepolisian, FA diketahui residivis kasus pencurian dengan pemberatan atau begal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, seorang remaja putri berusia 14 tahun di Pringsewu tewas saat mengejar penjambret yang mengambil ponsel miliknya di Jalan Raya Pekon Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu, pada Jumat 19 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.
Korban kehilangan kendali motornya saat mengejar pelaku sejauh 3 kilometer lalu menabrak rumah warga.
(Salman Mardira)