JAKARTA - Eks Kasubag Rumah Tangga Pimpinan Kementerian Pertanian, Raden Kiky Mulya Putra menyatakan bahwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) suka belanja dengan meminta rembes ke pejabat Kementan.
Hal itu disampaikan Kiky saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan apa saja yang biasanya saksi siapkan untuk SYL dan keluarga yang melalui eks ajudan SYL, Panji dan staf biro umum dan pengadaan Kementan, Rina.
"Selain undangan, apa lagi yang pernah diminta Panji atau Rina?," katan Hakim.
"Kalau Pak Menteri selesai makan siang bersama keluarga biasanya suka beli baju, yang Mulia, di mal," jawab saksi.
Kiky menjelaskan, baju yang dimaksud ditujukan untuk SYL. Tak jarang juga, baju ditujukan untuk anak SYL, Indira Chunda Thita.
"Untuk kepentingan apa?," selidik Hakim.
"Pribadi, yang Mulia," timpal Saksi.
Pembelian baju tersebut, Kiky menyebutkan, dilakukan ketika SYL dan keluarga menghabiskan akhir pekan dengan mendatangi mal.
"Itu sudah ada kwitansi kemudian saudara bayar atau belum ada kwitansinya?," tanya Hakim.
"Biasanya sudah ada kwitansinya," jawab Saksi.
"Saudara rembes?," tanya Hakim mempertegas.
"Iya," jawab singkat Saksi.
Kiky melanjutkan bahwa kwitansi tersebut ia terima dari Panji atau Rina. Kemudian, ia pun membayar dengan sejumlah yang tertulis di kwitansi tersebut.
"Saudara bayar permintaan itu?," tanya Hakim
"Iya," jawab Saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(Fakhrizal Fakhri )