Pembelian baju tersebut, Kiky menyebutkan, dilakukan ketika SYL dan keluarga menghabiskan akhir pekan dengan mendatangi mal.
"Itu sudah ada kwitansi kemudian saudara bayar atau belum ada kwitansinya?," tanya Hakim.
"Biasanya sudah ada kwitansinya," jawab Saksi.
"Saudara rembes?," tanya Hakim mempertegas.
"Iya," jawab singkat Saksi.
Kiky melanjutkan bahwa kwitansi tersebut ia terima dari Panji atau Rina. Kemudian, ia pun membayar dengan sejumlah yang tertulis di kwitansi tersebut.
"Saudara bayar permintaan itu?," tanya Hakim
"Iya," jawab Saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(Fakhrizal Fakhri )