"Pelaku ini sempat menanyakan kepada korban tentang pembagian harta warisan peninggalan kakeknya, tujuannya menanyakan bagaimana pembagian untuk orang tuanya, namun korban menjawab lain dari yang diprediksi oleh pelaku, "ucap Kapolsek Senin (6/5/2024).
Saat ini, pihak polsek sudah mengamankan pelaku, dan pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana, Pasal satu diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan apabila Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(Khafid Mardiyansyah)