Pulang Kampung, Buronan Pencuri Handphone Ditangkap Polisi

Indra Siregar, Jurnalis
Selasa 07 Mei 2024 13:15 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

PRINGSEWU - RA, seorang remaja berusia 17 tahun asal Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Lampung, yang telah menjadi buronan sejak Mei 2023 karena terlibat dalam pencurian handphone di wilayah Pringsewu, berhasil ditangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit 308 Presisi Polres Pringsewu.

Penangkapan tersebut terjadi di Wilayah Kecamatan Pulau Panggung pada Senin (6/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon menjelaskan bahwa pelaku ditangkap ketika sedang tertidur pulas di rumah orangtuanya setelah pulang kampung dari pelariannya di Pulau Jawa.

Pelaku RA diduga terlibat dalam pencurian 3 unit handphone di salah satu ruko di Kelurahan Pringsewu Barat pada 4 Desember 2022 lalu. Handphone yang dicuri meliputi 1 unit Redmi Note 10S milik Yatatema Halawa, 1 unit Oppo Reno 3 milik Adriel Pakpahan, dan 1 unit Oppo A16 milik Erwin Rivaldi.

Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa RA melakukan aksinya bersama seorang rekannya, TI (20), warga Pekon Gedung Agung, Pulau Panggung, yang sudah ditangkap terlebih dahulu dan telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya