Dari hasil pencurian, RA mengaku menerima satu unit handphone yang kemudian dijual seharga Rp300 ribu. Uang tersebut digunakan untuk membeli minuman keras.
Saat ini, RA telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan proses penyidikan perkaranya mengacu pada pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Mengingat pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses peradilannya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(Fakhrizal Fakhri )