Demi Cukupi Kebutuhan SYL, PNS Kementan Buat Surat Perjalanan Dinas Palsu

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 08 Mei 2024 14:59 WIB
Sidang Syahrul Yasin Limpo (Foto: MPI)
Share :

Jaksa kemudian mengkonfirmasi apakah pihak yang yang namanya dipakai itu mengetahui aksi terlarang tersebut.

"Kemudian ini kan SPPD (surat perintah perjalanan dinas)-nya dibuat fiktif ya atau pinjam nama, kemudian uangnya cair. Itu yang dipinjam nama itu mengetahui ngga proses-proses itu bahwa nama mereka (dipinjam nama) ?," tanya Jaksa.

"Tahu," tegas Saksi.

Saksi menjelaskan, hal tersebut sudah dimaklumi pegawai di direktoratnya. Pasalnya, tidak ada jalan lain untuk memenuhi kebutuhan SYL yang dibebankan ke Direktorat Jenderal PSP Kementan. "Artinya memaklumi itu dia sudah tahu ini harus dipenuhi untuk memenuhi permintaan tadi?," tanya Jaksa.

"Betul," jawab saksi.

"Sehingga namanya dipakai pun untuk fiktif mereka mau mekalukan itu?," cecar Jaksa.

"Iya, karena kita tidak pinjam vendor, hanya APBN sumber kita," sebut Saksi.

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya