Tanggapi Wacana Pembentukan Kabinet Gemuk, Ganjar Sebut Pos Kementerian Sudah Diatur UU

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 08 Mei 2024 15:10 WIB
Ganjar Pranowo (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Calon Presiden (capres) pada Pemilu 2024, Ganjar Pranowo turut menyoroti wacana penambahan pos kementerian pada pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia mengingatkan bahwa jumlah pos kementerian telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ganjar mengatakan bahwa presiden dan wakil presiden terpilih harus mematuhi undang-undang (UU) bila telah dilantik dan diambil sumpah jabatan. Kepatuhan pemerintah ke depan, juga termasuk dalam pembentukan pos kementerian.

"Di dalam peraturan perundang-undangan kalau tidak salah saya lupa persis pasalnya itu sudah ditentukan jumlahnya, sehingga kita tidak bisa merubah kecuali peraturannya diubah," kata Ganjar saat ditemui di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

Bila tetap memaksakan pembentukan kabinet gemuk, Ganjar menilai, tindakan itu berpotensi melanggar UU. "Kalau orang mengikuti itu maka atau membuat sendiri aturan, maka melanggar UU, enggak boleh," terang Ganjar.

Sekedar informasi, ketentuan jumlah pos kementerian telah diatur di dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam klausul itu, pos kementerian berjumlah sebanyak 34.

Namun, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman membuka wacana penambahan jumlah pos kementerian di era pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia mengatakan, Prabowo akan membentuk kabinet berisi 40 menteri. Ia pun menilai wajar jumlah pos kementerian akan bertambah.

"Buat saya bagus. Negara kita kan negara besar. Tantangan kita besar, target kita besar. Wajar, kalau kita perlu mengumpulkan banyak orang, berkumpul dalam pemerintahan sehingga jadi besar," ujar Habiburokhman, Senin (6/5/2024).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya