Pemuda Tusuk Emak-Emak di Bogor Usai Pesta Miras Jadi Tersangka

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Kamis 09 Mei 2024 15:56 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

BOGOR - Polisi telah menaikkan status hukum pemuda berinisial T yang melakukan penusukan kepada emak-emak di Kota Bogor. Kini, T sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

"Sudah dinaikan menjadi tersangka," kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

BACA JUGA:

Polisi Tangkap Tiga Penusukan Pemuda Mabuk di Kemang 

Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Adapun tersangka terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Pasalnya 351 KUHP Penganiayaan," tutupnya.

Sebelumnya, dalam video beredar di media sosial tampak pelaku sudah ditangkap warga pada Rabu 8 Mei 2024. Pelaku terlihat hanya terdiam dengan posisi duduk tanpa mengenakan baju.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya