Selain itu, pemilik kendaraan juga harus mengganti knalpotnya menjadi standar dan knalpot brong akan disita oleh pihak kepolisian.
"Jika tidak bisa membuktikan surat kepemilikan kendaraan, nanti akan kami telusuri apakah kendaraan ini diduga hasil tindak pidana atau lainnya," ungkap Ikhwan.
Terkait knalpot brong yang disita, Ikhwan melanjutkan, pihaknya akan membuat monumen dari kumpulan knalpot brong tersebut.
"Jadi monumen ini kita buat dengan maksud melihat kepada masyarakat dan menjadi pembelajaran bagi pengendara yang masih menggunakan knalpot brong," ucapnya.
Lebih lanjut Ikhwan mengimbau kepada pengendara agar tidak menggunakan knalpot brong karena mengganggu masyarakat.
"Karena ini sangat meresahkan dan mengganggu pendengaran masyarakat, apalagi saat malam hari, dimana masyarakat sedang istirahat," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)