Aris, sapaan akrabnya menyebut, pelaku terancam tindak pidana karena meninggalkan begitu saja korban kecelakaan, akibat kendaraannya menabrak korban. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 312 Nomor 22 tahun 2009, tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 311 ayat 3, subsider Pasal 310 ayat 2.
"Untuk hukuman penjara paling lama tiga tahun," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa kecelakaan tabrak lari terjadi pada Rabu dini hari (8/5/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban Edy Prasetyo (57) tukang sampah yang tengah bertugas mengambil sampah, ditabrak oleh mobil Yaris berwarna putih.
Akibatnya, Edy mengalami luka-luka di kepala dan beberapa bagian tubuhnya. Sedangkan sepeda motor dan gerobak sampah yang ditarik Edy, rusak parah hingga sampahnya berserakan.
(Angkasa Yudhistira)