Ditjen Hubdat: Bus Terguling di Ciater Tak Punya Izin Angkutan dan Uji Berkala Kedaluwarsa

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Sabtu 11 Mei 2024 23:35 WIB
Evakuasi korban kecelakaan bus di Ciater. (Foto: Dok Ist)
Share :

Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan. Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya