POLRES Metro Bekasi menghentikan kasus dugaan pembunuhan antara seorang ayah berinisial N (61) terhadap anaknya sendiri yaitu C (35).
Berikut sejumlah fakta terkait kasus tersebut:
1. Kasus Dihentikan
Kasus tersebut dihentikan setelah gelar perkara dilakukan.
"Hasil gelar perkara para peserta gelar sepakat kasus tersebut dihentikan prosesnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (10/5/2024).
2. Membela Diri
Dalam gelar perkara itu, kata Firdaus, N melakukan perbuatannya dalam rangka membela diri. Pemeriksaan ini juga dikuatkan dengan pemeriksaan dari ahli pidana.
"Kami melakukan pemeriksaan ahli pidana juga menyatakan bahwa ini terpenuhi unsur pasal 49 ayat 1 KUHP," tutupnya.
3. Tewas Usai Dipukul Linggis
Sebagai informasi, C (35) tewas di tangan ayahnya sendiri yang berinisial N (61) usai dipukul menggunakan linggis.
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi pada Kamis malam.