POLRES Metro Bekasi menghentikan kasus dugaan pembunuhan antara seorang ayah berinisial N (61) terhadap anaknya sendiri yaitu C (35).
Berikut sejumlah fakta terkait kasus tersebut:
1. Kasus Dihentikan
Kasus tersebut dihentikan setelah gelar perkara dilakukan.
"Hasil gelar perkara para peserta gelar sepakat kasus tersebut dihentikan prosesnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (10/5/2024).
2. Membela Diri
Dalam gelar perkara itu, kata Firdaus, N melakukan perbuatannya dalam rangka membela diri. Pemeriksaan ini juga dikuatkan dengan pemeriksaan dari ahli pidana.
"Kami melakukan pemeriksaan ahli pidana juga menyatakan bahwa ini terpenuhi unsur pasal 49 ayat 1 KUHP," tutupnya.
3. Tewas Usai Dipukul Linggis
Sebagai informasi, C (35) tewas di tangan ayahnya sendiri yang berinisial N (61) usai dipukul menggunakan linggis.
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi pada Kamis malam.
4. Berawal dari Cekcok Mulut
Kapolsek Medansatria Kompol Nur Aqsha mengatakan peristiwa pemukulan itu berawal dari adanya cekcok di antara keduanya.
Awalnya C mempertanyakan keberadaan istrinya kepada ayahnya. Ayahnya yang tidak menemukan keberadaan istrinya justru memantik marah anak.
"Anak coba minta tolong ke bapaknya, dicariin lah istrinya karena informasinya rumahnya dekat dari rumah bapaknya ini. Kemudian dilaporkan (oleh ayah) tidak ada, terlibat cekcok intinya seperti itu," kata Aqsha kepada wartawan.
(Angkasa Yudhistira)