Setelah korban dipastikan meninggal dunia, kedua pelaku memasukkan jenazahnya ke dalam karung dan membuangnya ke sungai yang berada di samping rumahnya. Hingga akhirnya jenazah korban ditemukan mengambang di sungai Desa Tegalgubug Lor.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku CH ini ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama dan modus yang sama juga,“ katanya.
Saat hendak dilakukan penangkapan, kedua pelaku mencoba melawan dan melarikan diri. Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Atas perbuatannya kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 KUHP serta diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,“ katanya.
(Fakhrizal Fakhri )