4. Kronologi Pembunuhan Nenek Arni
Sebelum pelaku menghabisi nyawa korban, keduanya berjanji ketemu di dekat musala Desa Huta Padang.
“Pelaku sudah menikah dan istrinya sudah meninggal seperti pelaku akui di depan penyidik, dan ternyata pelaku dengan korban memiliki hubungan asmara,” beber Arie.
Menurut Arie, setelah membunuh korban, pelaku sengaja mengarang cerita kalau Arni tewas karena diterkam harimau. Tujuannya untuk menghilangkan jejak perbuatannya.
“Sebenarnya kami kurang percaya isu itu, kemudian kami mengumpulkan bukti-bukti termasuk hasil visum dan juga keterangan dari saksi-saksi serta dari pihak BKSDA mengatakan tidak benar ada tanda-tanda hewan buas berada di sekitar lokasi baik sehari maupun sebulan sebelum terjadinya,” tegasnya.
Arie menambahkan, pada hari ke 10 penyelidikan, pihaknya sudah bisa menyimpulkan bahwa kasus tersebut murni pembunuhan oleh seseorang.
“Terduga pelaku dua kali kita interogasi dan sudah mengakui dan penyesalan atas perbuatannya. Korban bukan dicakar harimau, melainkan dipukul pelaku dengan benda tumpul secara berulang sehingga korban kehabisan darah,” ungkapnya.
5. Pelaku Dijerat Pasal 338 KUHP
Atas perbuatannya, pelaku dijerat hukuman dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )